SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, SEMARANG-Mantan Direktur Korporasi dan Pertanahan Perum Perumnas, Sunardi, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri Karanganyar. Hukuman yang dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (14/7/2014), sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam vonisnya, Hakim Ketua Mariyana juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dipenuhi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Hakim juga menyatakan uang sebesar Rp485 juta yang telah dititipkan terdakwa sebagai pengganti kerugian dalam kasus ini disita oleh negara.

Terdakwa yang pada tahun 2006 lalu menjabat sebagai general manajer Perum Perumnas Regional V, diduga telah menerima sejumlah uang yang terkait proyek perumahan itu. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengurus Koperasi Serba Usaha Sejahtera Karanganyar, lembaga keuangan yang terkait dengan proyek perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat. Uang yang diterima terdakwa tersebut dinilai sebagai gratifikasi yang seharusnya dilaporkan.

Atas hukuman tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima. Sementara terdakwa mengaku masih menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya