Rabu, 28 September 2011 - 14:14 WIB

Mantan direktur pemasaran peruri divonis 1,5 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Mantan Direktur Pemasaran Perum Peruri Suparman divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor. Suparman terbukti melakukan korupsi pada biaya pengelolaan dan penggunaan Biopsi (Biaya Operasional Direksi) di Perum Peruri tahun 2002 – 2007.

Ketua majelis Nani Indrawati, Rabu (28/9) menyatakan terdakwa Suparma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Pengadilan juga mewajibkan Suparman membayar uang denda sebesar Rp. 75 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 333 juta subsider 1 tahun penjara. [dtc/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif