SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Mantan Direktur Pemasaran Perum Peruri Suparman divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor. Suparman terbukti melakukan korupsi pada biaya pengelolaan dan penggunaan Biopsi (Biaya Operasional Direksi) di Perum Peruri tahun 2002 – 2007.

Ketua majelis Nani Indrawati, Rabu (28/9) menyatakan terdakwa Suparma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Pengadilan juga mewajibkan Suparman membayar uang denda sebesar Rp. 75 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 333 juta subsider 1 tahun penjara. [dtc/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya