Mantan Direktur Pemasaran Perum Peruri Suparman divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor. Suparman terbukti melakukan korupsi pada biaya pengelolaan dan penggunaan Biopsi (Biaya Operasional Direksi) di Perum Peruri tahun 2002 – 2007.
Ketua majelis Nani Indrawati, Rabu (28/9) menyatakan terdakwa Suparma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Pengadilan juga mewajibkan Suparman membayar uang denda sebesar Rp. 75 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 333 juta subsider 1 tahun penjara. [dtc/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi