SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko, dikabarkan ditangkap dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta. Dia diduga terlibat kasus penyelundupan senjata jelang pengumuman hasil Pemilu dan Pilpres 2019 di Gedung KPU pada 22 Mei.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (21/5/2019), mengonfirmasi penangkapan dan penahanan mantan Danjen Kopassus itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terkait kasus penyelundupan senjata, perlu dijelaskan tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap,” kata kata Mayjen Sisriadi, Selasa (21/5/2019).

Mayjen Sisriadi mengatakan pada Senin (20/5/2019) malam penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

“Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil [Mayjen Purn Soenarko], sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer [Praka BP],” kata Sisriadi.

Saat ini, kata Sisriadi, Mayjen (Purn) Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Sisriadi belum memastikan pasti apakah penangkapan itu terkait informasi tentang kasus penyelundupan senjata untuk mengacaukan aksi 22 Mei 2019 atau terkait laporan dugaan makar.

“Nanti Pak Menko Polhukam akan menggelar konferensi pers terkait hal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (20/5/2019). Soenarko dilaporkan warga bernama Humisar Sahala karena pernyataan mantan Danjen Kopassus tersebut dinilai meresahkan. Humisar menyebut pernyataan Soenarko ihwal pengepungan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan bentuk adu domba.

“Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana, dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin.

Laporan tersebut teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor LP/B/0489/V/2019/BARESKRIM tertanggal 20 Mei 2019.

Soenarko dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 110 juncto 108 UU No 1/1946 KUHP tentang makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya