SOLOPOS.COM - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Pur. Soenarko. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Pur. Soenarko, Jumat (16/10/2020), dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Nama mantan Danjen Kopassus Soenarko yang dikaitkan dengan aksi Mei 2019 tahun lalu itu akhirnya melaju juga ke jalur kriminal yang ditangani Polri.

Soenarko diamankan polisi dengan sangkaan memiliki senjata api ilegal. "Iya sesuai panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi Tempo dan selanjutnya dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (15/10/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surat pemanggilan tersebut tercatat sebagai No. S.pgl./225J-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum tanggal 14 Oktober 2020.

Korea Selatan Pastikan BTS Tetap Wajib Militer

Ekspedisi Mudik 2024

Mantan Danjen Kopassus Soenarko akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus senpi ilegal. Kasus penyelundupan senjata yang menyeret Soenarko kali pertama diinformasikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Menurut dia, senjata itu diduga untuk mengacaukan situasi pada aksi 22 Mei. Tak berapa lama, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa mantan Danjen Kopassus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal.

Penangguhan Penahanan

Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Pemerintah juga menduga senjata tersebut ada kaitannya dengan rencana aksi 21-22 Mei 2019. Belakangan penahanan terhadap Soenarko ditangguhkan.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi pihak yang mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko. "Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," paparnya Panglima TNI saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).

Habis Goblin, Kini Lee Dong-Wook Jadi Gominho

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyebut langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen Pur. Soenarko telah melalui berbagai pertimbangan.

Menurut Moeldoko keputusan Panglima TNI Hadi Tjahjanto tidak dilakukan dalam waktu singkat melainkan melalui sebuah proses. "Panglima TNI kan sebagai pembina bagi para purnawirawan, jadi dengan pertimbangan-pertimbangan tersendiri Panglima melakukan itu. Jadi, saya kira, saya apresiasi lah Panglima itu," kata Moeldoko di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Sejauh ini Moeldoko mengungkapkan bahwa penangguhan penahanan itu bisa dia terima karena Soenarko pun disebutkan berperilaku kooperatif dalam penyidikannya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya