SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com)–Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memeriksa mantan Camat Mojolaban, Sumantyo dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Wirun 2009 dan 2010 di Kantor Kejari Sukoharjo, Senin (21/3/2011).

Dalam informasi yang dihimpun Solopos.com di Kantor Kejari, Sumantyo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sukoharjo diperiksa sebagai saksi pada kasus tersebut. Sumantyo datang ke Kantor Kejari sekitar pukul 10.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pak Sumantyo diperiksa sebagai saksi dalam kasus Wirun. Kami membutuhkan banyak keterangan darinya, karena waktu itu dia menjabat sebagai Camat Mojolaban,” papar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Ferdinan Cahyadi saat dimintai konfirmasi wartawan terkait persoalan itu di ruang kerjanya, Senin.

Ferdinan menerangkan, materi yang ditanyakan penyidik kepada saksi dalam kasus ini, lebih terkait pada mekanisme dan tata aturan penggunaan APBDes. Termasuk realisasi pembangunan dan program-program di Desa Wirun yang dibiayai dari uang masyarakat dan negara.

“Kalau ada pembangunan atau tidak di tingkat desa, biasanya camat kan tahu. Jadi kami minta keterangan dari saksi ini,” lanjut Ferdinan.

Ferdinan menambahkan, pengusutan kasus dugaan penyelewengan APBDes Wirun tersebut ditangani oleh lima penyidik. Jumlah kerugian, lanjut Ferdinan, belum bisa diperhitungkan karena Kejari akan kembali melakukan audit. Namun, diperkirakan jumlah kerugian dalam kasus tersebut ditaksir hampir mencapai Rp 150 juta. Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil lebih dari 12 orang saksi. Terakhir, penyidik memanggil pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wirun dan masyarakat setempat.

“Sebelumnya ini, kami memanggil Ketua dan Wakil Ketua BPD dan masyarakat. Pemanggilan itu, kurang lebih pertengah pekan lalu,” lanjut Ferdinan.

Saat disinggung mengenai penetapan status Kades Wirun, Joko Santoso dalam perkara ini, Ferdinan enggan membeberkan secara jelas. Hal itu diperlukan demi  kepentingan proses penyidikan.

“Nantilah, apakah Kades sudah ditetapkan tersangka atau belum menunggu penyidikan lebih dalam. Setelah saksi-saksi semua dipanggil, mungkin kami akan memanggil Kades,” ungkap Ferdinan.

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya