Jakarta [SPFM], Mantan caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dari Dapil Bengkulu I, Patrice Rio Capella, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat suara, ke Bareskrim Mabes Polri. Hal itu dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan/ untuk memenangkan Dewi Coryati, anggota DPR dari Fraksi PAN.
Kuasa Hukum Patrice, Effendi Syahputra di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kamis (14/7) mengatakan, setelah laporan tersebut, pihaknya akan lapor ke Panja Mafia Pemilu. Effendi mengatakan, Dewi Coryati menggunakan data palsu saat sidang sengketa hasil Pemilu 2009, di MK.
Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas
Menurut Effendi, dalam kasus yang dilaporkannya itu, MK telah salah memutuskan suatu perkara pemilu, karena menggunakan bukti-bukti surat suara palsu.[dtc/hen]