Kamis, 14 Juli 2011 - 21:32 WIB

Mantan Caleg PAN ajukan gugatan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mantan caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dari Dapil Bengkulu I, Patrice Rio Capella, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat suara, ke Bareskrim Mabes Polri. Hal itu dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan/ untuk memenangkan Dewi Coryati, anggota DPR dari Fraksi PAN.

Kuasa Hukum Patrice, Effendi Syahputra di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kamis (14/7) mengatakan, setelah laporan tersebut, pihaknya akan lapor ke Panja Mafia Pemilu. Effendi mengatakan, Dewi Coryati menggunakan data palsu saat sidang sengketa hasil Pemilu 2009, di MK.

Advertisement

Menurut Effendi, dalam kasus yang dilaporkannya itu, MK telah salah memutuskan suatu perkara pemilu, karena menggunakan bukti-bukti surat suara palsu.[dtc/hen]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif