SOLOPOS.COM - Untung Wiyono

Untung Wiyono

SRAGEN—Kejaksaan Negeri Sragen telah mengajukan surat permohonan pencekalan untuk terdakwa kasus kas daerah (kasda) senilai Rp11,2 miliar, mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono Sukarno, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Surat permohonan pencekalan ke luar negeri dengan Nomor R.66/0.3.26/Dsp.3/10/2012 itu telah dilayangkan sejak Selasa (16/10/2012). Langkah itu diambil mengantisipasi kemungkinan mantan Bupati Sragen melarikan diri ke luar negeri sebelum pelaksanaan eksekusi.

Betul saja, Untung mangkir pada dua kali pemanggilan eksekusi yang dilayangkan Jumat (2/11) dan Rabu (7/11). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Sragen, Heru Mayawan, menjelaskan hal itu saat ditemui Espos di ruang kerja Kajari, Rabu (21/11).

Surat permohonan pencekalan telah diajukan sejak petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) diterima.

Surat permohonan pencekalan diajukan karena Untung terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasda Sragen yang merugikan daerah Rp11,2 miliar. Selain itu, terdakwa memiliki mobilitas tinggi dan diharapkan dengan pencekalan memudahkan Kejari Sragen menghadirkan terdakwa untuk melaksanakan eksekusi.

“Surat permohonan pencekalan sudah diajukan kepada Kejaksaan Tinggi. Surat diajukan setelah petikan MA turun. Tetapi saya kurang tahu proses permohonan pencekalan itu sampai tahap mana. Kami masih menunggu,” kata Heru.

Tak hanya permohonan pencekalan yang menjadi beban Kejari. Heru mengaku segera berkoordinasi dengan pengacara terdakwa terkait pemanggilan Untung untuk melaksanakan eksekusi. Hal itu karena keberadaan terdakwa belum jelas.

Kejari telah melayangkan dua kali surat pemanggilan eksekusi namun tak ada respon dari Untung. Surat pemanggilan kali pertama dikirim ke alamat Dukuh Dayu RT 029/008, Jurangjero, Karangmalang, Sragen.

Surat dikembalikan ke Kejari melalui Kepala Desa Jurangjero dengan alasan Untung tidak berada di tempat melainkan di Jakarta. Surat pemanggilan kedua dikirim ke Jl Batu Alam Jaya No.62U, Condet, Jakarta Timur. Surat pun dikembalikan pihak perusahaan jasa pengiriman dengan alasan Untung tidak berada di tempat dan alamat salah.

“Kami akan berkoordinasi dengan pengacara perihal alamat kliennya. Kami harus mengirim surat pemanggilan kali ketiga. Selain itu, kami juga berkoordinasi perihal pelaksanaan eksekusi. Pengacara terdakwa meminta eksekusi dilaksanakan di LP Cipinang, Jakarta. Padahal putusan MA menyebutkan eksekusi dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Semarang.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya