Semarang
Senin, 21 Oktober 2019 - 20:50 WIB

Mantan Bupati Sragen Dituntut Bui 1 Tahun 6 Bulan

Alif Nazzala Rizqi  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/10/2019). (Bisnis-Alif Nazzala Rizqi)

Solopos.com, SEMARANG — Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menuntut mantan bupati Sragen Agus Fatchur Rahman dengan hukuman satu tahun enam bulan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/10/2019).

Mantan bupati Sragen Agus Fatchur Rahman dianggap terlibat kasus korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,2 miliar dituntut. Penuntut umum Kejari Sragen menyatakan terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Kendati demikian, jaksa menyatakan terdakwa Agus telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan begitu, ia dinilai pantas dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanan.

"Serta pidana denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," tambah jaksa Agung Riyadi.

Advertisement

"Serta pidana denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," tambah jaksa Agung Riyadi.

Selain itu, terdakwa juga dituntut agar dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp10 juta. "Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tegasnya.

Seusai sidang, jaksa Agung Riyadi menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan peyalahgunaan kewenangan terkait penempatan dana Kas Daerah (Kasda) Pemkab Sragen tahun 2003 sampai 2011 yang menimbulkan kerugian Rp11,2 miliar.

Advertisement

Karena itu, dalam tuntutannya, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta. Sebab, dari kerugian negara yang telah dinikmati, terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp366 juta.

"Sehingga kekurangannya tinggal Rp10 juta," tegas Agung Riyadi.

Dia juga didakwa memerintahkan mencairkan deposito yang berasal dari Kasda Sragen untuk menutupi pinjaman di BPR Djoko Tingkir sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup fantastis.

Advertisement

Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan bupati Sragen sebelum Agus, yakni Untung Sarono Wiyono Sukarno. Untung sendiri sudah divonis tujuh tahun penjara dan kini telah bebas. Untuk mengembalikan dana Rp10,6 miliar dari kerugian Rp11,2 miliar, sehingga masih ada selisih nilai Rp604,6 juta.

Kejari Sragen kemudian kembali melakukan penyelidikan dan menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kasda Sragen.

Selain keduanya juga ada terdakwa lain, yakni Kepala BPKD Sragen periode 2003--2004 Kushardjono, Kepala BPKD Sragen periode 2001-2010 sekaligus Kepala DPPKAD periode 2010--2011) Sri Wahyuni, Kepala BPKD Sragen periode 2005-2010 Adi Dwijantoro serta Direktur BPR Djoko Tingkir periode 2003--2008 Widodo.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif