SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/10/2019). (Bisnis-Alif Nazzala Rizqi)

Solopos.com, SEMARANG — Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menuntut mantan bupati Sragen Agus Fatchur Rahman dengan hukuman satu tahun enam bulan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/10/2019).

Mantan bupati Sragen Agus Fatchur Rahman dianggap terlibat kasus korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,2 miliar dituntut. Penuntut umum Kejari Sragen menyatakan terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati demikian, jaksa menyatakan terdakwa Agus telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan begitu, ia dinilai pantas dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanan.

"Serta pidana denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," tambah jaksa Agung Riyadi.

Selain itu, terdakwa juga dituntut agar dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp10 juta. "Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tegasnya.

Seusai sidang, jaksa Agung Riyadi menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan peyalahgunaan kewenangan terkait penempatan dana Kas Daerah (Kasda) Pemkab Sragen tahun 2003 sampai 2011 yang menimbulkan kerugian Rp11,2 miliar.

Secara khusus, terdakwa Agus disebut menerima dan menikmati dana dari pinjaman BPR Djoko Tingkir sebesar Rp376,5 juta, yang menggunakan agunan Bilyet Deposito dari Kasda Sragen.

Karena itu, dalam tuntutannya, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta. Sebab, dari kerugian negara yang telah dinikmati, terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp366 juta.

"Sehingga kekurangannya tinggal Rp10 juta," tegas Agung Riyadi.

Dia juga didakwa memerintahkan mencairkan deposito yang berasal dari Kasda Sragen untuk menutupi pinjaman di BPR Djoko Tingkir sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup fantastis.

Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan bupati Sragen sebelum Agus, yakni Untung Sarono Wiyono Sukarno. Untung sendiri sudah divonis tujuh tahun penjara dan kini telah bebas. Untuk mengembalikan dana Rp10,6 miliar dari kerugian Rp11,2 miliar, sehingga masih ada selisih nilai Rp604,6 juta.

Kejari Sragen kemudian kembali melakukan penyelidikan dan menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kasda Sragen.

Selain keduanya juga ada terdakwa lain, yakni Kepala BPKD Sragen periode 2003--2004 Kushardjono, Kepala BPKD Sragen periode 2001-2010 sekaligus Kepala DPPKAD periode 2010--2011) Sri Wahyuni, Kepala BPKD Sragen periode 2005-2010 Adi Dwijantoro serta Direktur BPR Djoko Tingkir periode 2003--2008 Widodo.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya