SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman berkonsulatsi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/11/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam kasus korupsi dana kas daerah pemerintah kabupaten itu pada 2011 yang merugikan negara Rp11,2 miliar.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang itu, Rabu (20/11/2019), lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 dalam dakwaan subsider," katanya.

Dalam pertimbangannya, bupati periode 2011-2016 itu dinilai bersalah atas pencairan deposito senilai Rp11,2 miliar di BPR Joko Tingkir. Padahal dana itu bersumber dari kas daerah.

Hakim mengakui terdakwa memang tidak memerintahkan pencairan deposito yang tersimpan di BUMD tersebut yang merupakan jaminan atas pinjaman di lembaga keuangan itu. Namun, hakim mengangggap terdakwa memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen pada saat itu untuk menandatangani 12 bilyet deposito tanpa tanggal untuk pencairan simpanan di BPR Joko Tingkir itu.

Bilyet deposito tersebut, lanjut hakim, dijadikan dasar oleh BPR Joko Tingkir untuk mencairkan dana pemda yang tersimpan dalam rekening itu. "Seharusnya, perintah terdakwa itu disampaikan setelah konsultasi tentang permasalahan itu memperoleh jawaban dari BI maupun Gubernur Jawa Tengah," katanya.

Atas pinjaman di BRP Joko Tingkir tersebut, terdakwa diketahui juga ikut menikmati dana yang nilainya Rp366 juta meskipun sudah dikembalikan ke kas negara. Hakim menilai pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana yang dilakukan.

Atas uang yang dinikmatinya itu, hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya