SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan bupati Semarang Siti Ambar Fathonah terancam hukuman pidana setinggi-tingginya dua tahun penjara atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Tuduhan itu menempel pada dirinya menyusul pemberian sejumlah uang oleh calon anggota legislatif Partai Golkar tersebut kepada panitia pergelaran wayang kulit.

Jaksa penuntut umum Raharjo Budi Kisnanto yang menangani perkara tersebut seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/11/2018), mengatakan Ambar Fathonah dijerat dengan Pasal 521 atau pasal 523 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. “Pasal itu ancaman hukuman setinggi-tingginya dua tahun, denda Rp24 juta,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penuntut umum sendiri, lanjut dia, telah menyiapkan 16 saksi, tiga saksi di antaranya merupakan ahli. “Ketiganya adalah ahli bahasa, pidana, dan ahli dari KPU,” tambahnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Adapun bukti-bukti yang disiapkan, menurut dia, antara lain berupa bukti surat, uang, serta rekaman video. Rekaman video saat pembagian uang yang dilakukan oleh caleg DPRD Jawa Tengah itu berasal dari anggota Bawaslu yang ada di lokasi. Ia memastikan video berdurasi 15 menit tersebut sah digunakan sebagai alat bukti.

Sebelumnya, mantan bupati Semarang Siti Ambar Fathonah diadili atas dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menyusul pemberian sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit.

Jaksa penuntut umum Raharjo Budi Kisnanto dalam sidang itu mengatakan calon legislator Partai Golkar itu memberikan amplop berisi uang Rp300.000 kepada panitia wayangan yang digelar saat sedekah dusun yang digelar di Desa Pakopen, Kecamatam Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 23 September 2018. Dalam acara itu, kata dia, Ambar sempat naik panggung dan meminta warga yang menyaksikan wayang kulit untuk memilih dirinya saat pemungutan suara pemilu pada 17 April 2019 mendatang.

Seusai menyampaikan permintaan itu, caleg DPRD Jawa Tengah Nomor Urut 1 tersebut kemudian memberikan amplop berisi uang Rp300.000 kepada panitia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya