SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, UNGARAN — Mantan bupati Semarang Siti Ambar Fathonah dituntut dua bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu berkaitan dengan pemberian sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit.

Jaksa penuntut umum Perwira Putra Bangsawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (15/11/2018), juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp2,5 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan selama tiga bulan. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” katanya.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Menurut dia, terdakwa terbukti memberikan sejumlah uang saat kegiatan sedekah dusun yang digelar di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jateng, 23 September 2018 lalu. Tindakan tersebut, menurut jaksa, sesuai dengan keterangan saksi serta barang bukti berupa rekaman yang dihadirkan dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim untuk menahan terdakwa setelah putusan perkara ini dijatuhkan nanti. Terdakwa sendiri tidak ditahan selama menjalani proses hukum dalam perkara ini.

Dalam perkara tersebut, Siti Ambar Fathonah diadili bersama terdakwa lain, yakni caleg DPRD Kabupaten Semarang Sarwono atas dugaan pelanggaran pidana yang sama di kegiatan tersebut. Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Tri Retnaningsih yang menyidangkam perkara tersebut memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang hari Jumat (16/11/2018).

Sebelumnya, Siti Ambar Fathonah?didakwa atas dugaan pelanggaran pidana pemilu, menyusul pemberian sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit. Calon anggota legislator Partai Golkar itu memberikan amplop berisi uang Rp300.000 kepada panitia wayangan yang digelar saat sedekah dusun di Desa Pakopen, Kecamatam Bandungan, Kabupaten Semarang, Jateng, 23 September 2018.

Dalam acara itu, Ambar sempat naik ke panggung dan meminta warga yang menyaksikan wayang kulit untuk memilih dirinya saat pemungutan suara pemilu pada 17 April 2019 mendatang. Seusai menyampaikan permintaan itu, caleg DPRD Jateng nomor urut 1 tersebut kemudian memberikan amplop berisi uang Rp300.000 kepada panitia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya