SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan bupati Semarang Siti Ambar Fathonah, Jumat (9/11/2018), diadili atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menyusul pemberian sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit.

Jaksa Penuntut Umum Raharjo Budi Kisnanto dalam sidang mengatakan calon legislator Partai Golkar itu memberikan amplop berisi uang Rp300.000 kepada panitia wayangan yang digelar saat sedekah dusun yang digelar di Desa Pakopen, Kecamatam Bandungan, Kabupaten Semarang, 23 September 2018 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam acara itu, kata dia, terdakwa Siti Ambar Fathonah sempat naik ke panggung dan meminta warga yang menyaksikan wayang kulit untuk memilih dirinya saat pemungutan suara pemilu, 17 April 2019. Seusai menyampaikan permintaan itu, caleg DPRD Jawa Tengah nomor urut 1 tersebut kemudian memberikan amplop berisi uang Rp300.000 kepada panitia.

Dakwaan jaksa itu disusun  secara alternatif. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 521 atau 523 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Tri Retnaningsih tersebut.

Dalam perkara tersebut, Siti Fathonah diadili bersama terdakwa lain, yakni caleg DPRD Kabupaten Semarang Sarwono atas dugaan pelanggaran pidana yang sama di kegiatan tersebut. Dalam acara wayangan itu, caleg Partai Golkar nomor urut 3 tersebut juga memberikan uang Rp200.000.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak akan memberikan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pembuktian.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya