SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pasuruan–Kejaksaan Agung akhirnya menahan mantan Bupati Pasuran Dade Angga. Dia ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi mengatakan, berkas Bupati Pasuruan itu sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke bagian penuntutan. “Sudah,” kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 21 Mei 2010.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Dade sebetulnya merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Pasuruan. Namun karena mempertimbangkan faktor keamanan  maka Dade dititipkan di Kejaksaan Agung.

Dade meninggalkan ‘gedung bundar’ pukul 16.30 WIB didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan I Made Sudama. Tidak tampak pengacara yang mendampingi Dade.

Dade sendiri enggan berkomentar saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. Dade yang menggenakan batik cokelat ini hanya menunduk menuju mobil tahanan.

Kasus ini bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan ada kebocoran dana kas daerah sejak tahun 2001-2007.

Sebelum menjabat sebagai Bupati, Dade pernah menjabat pemegang kas daerah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sejauh ini kejaksaan telah memeriksa 13 saksi baik di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pasuruan. Akibat perbuatan Dade, negara dirugikan sekitar Rp 74 miliar.

vivanews/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya