SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam pengadaan buku ajar tahun 2003/2004 yang bermasalah semakin menguat setelah mantan Bupati Boyolali, Djaka Srijanta, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (15/7).

Seluruh pimpinan aparat penegak hukum yakni Kajari, Kapolres, Kepala PN dan Dandim 0724/Boyolali saat itu disebut-sebut menerima pemberian masing-masing satu unit komputer dari PT Balai Pustaka, rekanan pengadaan buku ajar, sekitar tahun 2004.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tidak hanya di tingkat Kabupaten Boyolali saja, namun aparat penegak hukum di tingkat pusat pun, menurut Djaka, juga terlibat.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi buku ajar kemarin, Djaka mengaku dirinya bersama sejumlah bupati lain se-Jateng pernah diundang oleh PT BP untuk menghadiri sebuah simposium mengenai sistem pendidikan nasional sekitar tahun 2003.

Dalam acara itu pembicara yang hadir justru dari aparat penegak hukum mulai dari Hakim Agung, pejabat Kejaksaan Agung, pejabat dari Mabes Polri hingga petinggi di TNI.

“Mereka semua memberikan pengarahan bahwa pengadaan buku ajar ini untuk mendorong wajib belajar sembilan tahun. Mereka memberi petunjuk agar pengadaannya menggunakan metode penunjukkan langsung, karena dianggap sudah memenuhi syarat. Bupati diminta memberikan izin untuk penunjukkan langsung,” papar Djaka di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku heran dengan keterlibatan para aparat penegak hukum yang turut terlibat dalam proyek tersebut. Padahal menurutnya proyek itu adalah wilayahnya Dinas Pendidikan Nasional.

“Saya juga berpikir, ini proyek Diknas tapi kenapa aparat penegak hukum begitu aktif dalam proyek tersebut. Saya pernah ditanya apakah saya mendapat undangan dari PT BP oleh mereka (aparat penegak hukum), saya bilang tidak tapi justru mereka yang diundang,” ujarnya dengan nada heran.

Sedangkan seperangkat komputer diberikan oleh PT BP kepada masing-masing kepala instansi penegak hukum dilakukan di Hotel Sahid Kusuma Solo sekitar awal 2004.

Ia yakin Kapolres, Kajari dan Kepala PN Boyolali kala itu menerima pemberian tersebut. “Di Polres ada (komputer), mungkin di PN juga ada,” ungkapnya disambut tawa pengunjung.

Fakta menarik lain yang terungkap dalam sidang kemarin yakni Djaka yang saat itu menjabat sebagai bupati mengajukan surat permohonan penambahan anggaran proyek pengadaan buku ajar senilai sekitar Rp 10,5 miliar.

Sementara mantan Ketua DPRD periode 1999-2004, Miyono, yang menjadi saksi lain mengaku dalam APBD Perubahan 2003 proyek pengadaan buku ajar itu dianggarkan Rp 8 miliar.

Miyono sempat berbohong dengan mengatakan proyek itu sejak awal sudah dianggarkan Rp 18,5 miliar. Namun setelah ditegur ketua majelis hakim untuk tidak berbohong, saksi baru mengakui.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya