Selasa, 20 Maret 2012 - 09:28 WIB

Mantan Bupati divonis 15 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Setelah dikritik banyak kalangan karena menghukum ringan para koruptor, Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan mengejutkan. Mantan Bupati Lampung Timur, Satono, menjadi kepala daerah pertama yang divonis terlama dalam perkara korupsi, yaitu 15 tahun penjara.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma, saat berbincang, Selasa (20/3) mengapresiasi putusan MA itu. Dalam putusan MA tersebut, majelis hakim jeli dalam mencari celah hukum yaitu terpidana mengalihkan anggaran APBD ke BPR. Pengalihan anggaran ini melanggar UU Keuangan negara karena penempatan uang APBD hanya boleh ditempatkan di bank yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). [dtc/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif