SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Setelah dikritik banyak kalangan karena menghukum ringan para koruptor, Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan mengejutkan. Mantan Bupati Lampung Timur, Satono, menjadi kepala daerah pertama yang divonis terlama dalam perkara korupsi, yaitu 15 tahun penjara.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma, saat berbincang, Selasa (20/3) mengapresiasi putusan MA itu. Dalam putusan MA tersebut, majelis hakim jeli dalam mencari celah hukum yaitu terpidana mengalihkan anggaran APBD ke BPR. Pengalihan anggaran ini melanggar UU Keuangan negara karena penempatan uang APBD hanya boleh ditempatkan di bank yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). [dtc/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya