Jakarta [SPFM], Setelah dikritik banyak kalangan karena menghukum ringan para koruptor, Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan mengejutkan. Mantan Bupati Lampung Timur, Satono, menjadi kepala daerah pertama yang divonis terlama dalam perkara korupsi, yaitu 15 tahun penjara.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma, saat berbincang, Selasa (20/3) mengapresiasi putusan MA itu. Dalam putusan MA tersebut, majelis hakim jeli dalam mencari celah hukum yaitu terpidana mengalihkan anggaran APBD ke BPR. Pengalihan anggaran ini melanggar UU Keuangan negara karena penempatan uang APBD hanya boleh ditempatkan di bank yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). [dtc/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi