SOLOPOS.COM - Kulit dan bagian tubuh harimau yang diduga diperdagangkan mantan Bupati Kabupaten Bener Meriah Aceh, Ahmadi, Kamis (2/2/2023). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi ditahan atas tuduhan memperdagangkan kulit harimau dan bagian tubuh hewan dilindungi tersebut.

Eks kepala daerah itu disangka melanggar Pasal 22 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Penahanan eks Bupati Ahmadi dilakukan aparat Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Kamis (2/2/2023).

Ahmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari menjalani pemeriksaan.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, mengatakan Ahmadi merupakan tersangka dalam perkara perdagangan kulit harimau dan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan RI Wilayah Sumatera melimpahkan perkara dengan tersangka Ahmadi beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

“Pelimpahan tersebut dilakukan setelah perkara dinyatakan P21. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah,” katanya.

Bupati Bener Meriah periode 2017-2018 ini ditangkap bersama dua orang lain di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, pada 24 Mei 2022.

Mereka ditangkap tim gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Polda Aceh saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang serta bagian tubuh lainnya satwa dilindungi tersebut.

Eks kepala daerah itu disangka melanggar Pasal 22 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 berbunyi:

1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

2. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

3. Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

4. Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

5. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) adalah pelanggaran.

Sudah Divonis

Selain Ahmadi, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah juga menerima pelimpahan perkara yang sama dengan tersangka lainnya atas nama Suryadi.

Sedangkan seorang lagi atas nama Iskandar sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsidair satu bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya