SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10/2012). Amran didakwa menerima suap Rp3 miliar dari perusahaan milik Siti Hartati Murdaya, PT Hardaya Inti Plantation (HIP) terkait pengurusan ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan membuat surat rekomendasi kepada Kepala BPN sehubungan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan 4.500 hektar di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

“Perbuatan terdakwa sebagai penyelenggara negara selaku Bupati Buol, Sulawesi Tengah periode 2007-2012 menerima janji atau sesuatu, supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Amran terancam Pasal 12 huruf a adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun, dengan denda tertinggi Rp 1 miliar dan terendah Rp 200 juta. Sementara ancaman Pasal 5 adalah penjara maksimal lima tahun dan minimal satu tahun dengan denda tertinggi Rp 250 juta dan terendah Rp 50 juta.

Jaksa menguraikan, pada tahun 1994 PT HIP dan PT CCM mendapat ijin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di Buol seluas 75.090 hektar. Kemudian pada tahun 1997, PT CCM mengalihkan haknya kepada PT HIP, dan pada tahun 1998 PT HIP telah telah memperoleh HGU seluas 22.780,866 hektar. Kemudian PT HIP kembali melakukan pengajuan permohonan untuk mendapat HGU seluar 33.083,30 hektar kepada Kepala BPN.

“Namun permohonan tersebut belum disetujui karena terdapat ketentuan pembatasan luas lahan perkebunan untuk komiditas sawit dalam satu propinsi seluas 20,000 hektar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN RI nomor 1999 tentang ijin lokasi,” pungkas Jaksa.

Selanjutnya, terdakwa pada 15 April 2012 bertempat di Kemayoran mengikuti pertemuan dengan Gondo Sudjono, Hartati Murdaya, Totok Lestyo dan Arim. Dalam pertemuan itu Siti Hartati meminta bantuan kepada terdakwa agar menerbitkan ijin lokasi, dengan membuat surat rekomendasi kepada Kepala BPN sehubungan dengan pengurusan HGU lahan 4.500 hektar dan sisa lahan seluas 75.090 hektar yang belum memiliki HGU, sehingga BPN tidak menerbitkan HGU kepada PT Sonokeling Buana (perusahaan milik Artalyta Suryani) di Kabupaten Buol.

“Atas permintaan tersebut, Terdakwa berjanji akan membantunya dan disepakati Hartati Murdaya akan memberikan dana kepada Amran Batalipu sejumlah Rp 3 miliar,” ujar Jaksa.

Uang itu diberikan secara bertahap kepada terdakwa. Pertama oleh Direktur Keuangan PT HIP, Arim, sebesar Rp 1 miliar dan pada 26 Juni 2012, uang Rp 2 miliar kembali diberikan oleh Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Namun setelah selesai menyerahkan uang, Tim KPK terlebih dulu menangkap Yani Ansori dan Gondo Sudjono pada 26 Juni. Sementara KPK dibantu satuan Polisi Brigade Mobil dari Kelapa Dua, Depok,  menangkap Amran pada Juli 2012.

Atas perbuatannya, Amran Abdullah Batalipu dijerat dengan Pasal 12 huruf a tentang dan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 tentang gratifikasi Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya