SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA – Amran Abdullah Batalipu, mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) PT Hardaya Inti Plantations, divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Namun, Amran tidak dikenai kewajiban mengembalikan uang hasil korupsi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gusrizal mengatakan
Majelis hakim tidak mengenakan pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 18 menyatakan soal perampasan harta terdakwa dan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gusrizal memaparkan korupsi Rp3 miliar yang dilakukan oleh Amran tidak merugikan keuangan negara, karena tidak berasal dari keuangan negara, tetapi diberikan oleh pengusaha Siti Hartati Murdaya.

Oleh karena itu, Amran tidak diminta untuk mengembalikan uang hasil korupsinya Rp3 miliar, kendati terbukti secara sah menerima uang suap Rp3 miliar dari Hartati Murdaya, untuk mengurus HGU.

Amran didakwa dengan pasal 12 A UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyelenggara negara dan PNS yang menerima suap diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya