SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. (Antara-Sumarwoto)

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (9/6/2022). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Putusan vonis mantan Bupati Banjarnegara itu dibacakan Hakim Ketua Rochmad. Selain menjatuhkan hukuman badan, hakim juga memberikan hukuman denda Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Banjarnegara tersebut. Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran pengganti kerugian negara Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dakwaan pertama. Budhi Sarwono dianggap sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri turut terlibat dalam pengadaan barang di Kabupaten Banjarnegara yang melibatkan tiga perusahaannya.

Sementara terhadap dakwaan kedua, melanggar Pasal 12B UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau menerima gratifikasi, hakim menyatakan tidak terbukti.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua [gratifikasi]. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua,” katanya dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut.

Baca juga: Aneka Kontroversi Bupati Budhi yang Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono diduga melakukan suap dan menerima gratifikasi dalam berbagai proyek di Banjarnegara yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya dalam kurun waktu 2017 hingga 2018. Menurut hakim, meski tak lagi menjabat sebagai direktur di PT Bumi Rejo, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro, setelah menjabat sebagai bupati, terdakwa terbukti tetap membantu menjalankan perusahaan-perusahaan itu.

“Secara tidak langsung terdakwa masih terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut,” tuturnya.

Baca juga: Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek, Bupati Banjarnegara Tersangka Korupsi

Terdakwa melalui orang kepercayaannya, Kedi Afandi, yang juga diadili dalam perkara ini melakukan pengaturan sedemikian rupa terhadap para kontraktor yang mengikuti lelang pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara itu. Sementara berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, hakim menilai terdakwa tidak menerima uang yang diberikan melalui Kedi Afandi tersebut.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya