SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno, dan Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto, dituntut hukuman masing-masing 16,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di badan usaha milik daerah tersebut. Jaksa penuntut umum Sabrul Iman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/5/2019), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, dan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara totalnya mencapai Rp69,1 miliar. “Jika kedua terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama delapan tahun dan tiga bulan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan kedua mantan pimpinan BKK Pringsurat tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara.

Total kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa selama menjabat sejak 2009 hingga 2017 mencapai Rp114 miliar. Kerugian negara yang dimaksud, kata dia, tidak hanya terhadap penyertaan modal yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Pemerintah Kabupaten Temanggung. Namun, lanjut dia, perbuatan terdakwa juga menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari dana masyarakat.

Adapun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa di antaranya pemberian kredit tidak sesuai ketentuan, kredit fiktif, pemberian bunga di atas ketentuan, serta pajak bunga deposito yang ditanggung oleh BKK Pringsurat. Dalam perkara ini, jaksa menyatakan total kerugian negara yang dinikmati langsung oleh terdakwa masing-masing, untuk Suharno sebesar Rp303,2 juta, dan Riyanto sebesar Rp129,9 juta.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya