SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SLEMAN - Mantan atlet tinju Yogyakarta, YR, 56, dibekuk polisi karena kasus narkoba. Dia masuk dalam jaringan pengedar narkoba wilayah Sleman dan kota Yogyakarta.

YR ditangkap bersama enam rekannya oleh jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sleman di Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta, Senin (20/1/2020) lalu. Ketujuh pengedar merupakan satu jaringan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wacana Pemain Asing di Liga 2, Pelatih Persis Solo: Biar di Liga 1 Saja

"Setelah dilakukan pengembangan di lapangan, YR kita ringkus, lalu dilanjutkan penangkapan terhadap A, 32, dan EC, 27 pada pukul 16.00 WIB di wilayah yang sama ketika kita menangkap pelaku YR," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni Hendrawan, seperti dilansir Solopos.com, Selasa (4/2/2020).

Setelah menangkap tiga pelaku, polisi kemudian menciduk pelaku lainnya yakni ES, RS, RC, dan EW di wilayah kecamatan Ngemplak, Sleman pada (24/1/2020). Jaringan tersebut sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, aktor dibalik jaringan pengedar narkoba tersebut adalah YR yang merupakan mantan atlet tinju daerah. YR juga berperan membeli barang haram tersebut melalui media sosial kemudian memesan secara online dan membagikannya ke enam pelaku yang merupakan anak buahnya.

Sempat Diisolasi di RSUD, Mahasiswi Madiun Negatif Virus Corona

"Narkoba tersebut kemudian diedarkan dengan kemasan kecil dengan isi setiap kemasannya berjumlah 10 butir, mereka jual ke kalangan pelajar dan masyarakat dengan tingkat perekonomian rendah, setiap 10 butir pelaku membanderol dengan harga Rp30.000 sampai Rp35.000, mereka sudah punya pelanggan tetap juga," terangnya.

Berdasarkan keterangan dari polisi, YR yang sudah tidak lagi berkecimpung di dunia olahraga dan memilih terjun ke bisnis haram tersebut. "Dia tidak aktif lagi dari dunia olahraga tinju, faktor yang melatarbelakangi pelaku YR adalah faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Berdasarkan penuturan pelaku YR, ia mengaku jika sehari-hari bekerja sebagai security di Terban, Gondokusuman, Yogyakarta. "Sempat jadi petinju sejak 1994 sampai 2000, dulu sempat juga ikut pekan olahraga daerah [Porda]."

1.000 Kamar Hotel Dipesan untuk Peserta Muktamar Muhammadiyah 2020

Adapun, barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian terdiri dari 9.594 pil Trihexyphenidyl (pil sapi) dan Riklona yang sudah siap dikemas untuk diedarkan. "Pelaku memesan secara online kemudian menggunakan jasa ekspedisi untuk pengirimannya," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya