SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Makamah Agung (MA) memvonis hukuman penjara terhadap mantan anggota F-Partai Demokrat DPRD Solo periode 2004-2009, Hery Setyo Nugroho, 40, berupa hukuman enam bulan penjara.

Hery dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap Dwi Asmarini alias Wiwik, 46, tahun 2008 silam.  Menurut Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Solo, Sunarto putusan MA tersebut sudah diterima sejak dua pekan lalu. Selanjutnya, pengadilan sudah memberitahukan informasi itu ke jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau pemberitahuan suratnya sudah dilakukan. Sedangkan, turunan berkas belum diambil JPU. Mungkin, dalam waktu dekat ini JPU akan ambil turunannya sebagai pertimbangan melakukan eksekusi,” katanya kepada Espos, Selasa (2/8/2011).

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya