SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Tim Penataan Aset Mangkunegaran (PAM) akan bersedia melakukan mediasi membahas agenda revitalisasi bekas Pabrik Gula (PG) Colomadu. Namun, tim PAM mensyaratkan Menteri BUMN turut hadir dalam forum tersebut.</p><p>Ketua Tim PAM, Alqaf Hudaya, mengatakan Tim PAM hingga kini belum sama sekali menerima undangan dari pihak mana pun untuk menghadiri mediasi membahas agenda proyek bekas pabrik gula yang kini bernama De Tjolomadoe itu. Dia memastikan Tim PAM juga belum menerima undangan dari Pjs. Bupati Karanganyar yang dikabarkan telah mengundang pihak Mangkunegaran hadir dalam mediasi pada pekan lalu namun tidak ada perwakilan Mangkunegaran yang hadir.</p><p>&ldquo;Kami belum menerima undangan mediasi. Kalau Pjs. Bupati Karanganyar mengirim undangan ke Mangkunegaran, pastinya sampai di kami. Tapi nyatanya hingga sekarang belum ada surat kami terima,&rdquo; kata Alqaf saat dimintai konfirmasi <em>Solopos.com</em> terkait penyelesaian sengketa revitalisasi PG Colomadu, Jumat (6/4/2018).</p><p>Alqaf menyampaikan Tim PAM tentu akan terbuka jika Pjs. Bupati Karanganyar berniat mengundang Mangkunegaran untuk hadir dalam forum mediasi. Lagi pula mediasi yang difasilitasi oleh Bupati Karanganyar sudah menjadi sebuah mandat yang diberikan peserta pertemuan dengan Mensesneg pada 12 Mei 2017 lalu di Jakarta.</p><p>Namun, Tim PAM Keberatan jika mediasi hanya menghadirkan perwakilan PTPN IX. PTPN IX pada saat pertemuan dengan Mensesneg telah menyampaian juga mereka bukanlah pihak yang berwenang dalam mengambil kebijakan revitalisasi PG Colomadu.</p><p>&ldquo;Kami ingin mediasi digelar untuk mencari jalan keluar, bagaimana baiknya kami siap saja. Tapi kalau untuk berbantah-bantahan, ini benar dan itu salah, percuma saja. Lebih baik itu dilakukan di pengadilan saja. Selain itu, jika mediasi hanya menghadirkan PTPN, juga akan buntu. Mereka pernah menyampaikan tidak punya kewenangan dalam mengambil kebijakan PG Colomadu. Mereka hanya pelaksana. Yang punya kewenangan Menteri BUMN. Jadi kami bertanya, apa mediasi mengundang Menteri BUMN?&rdquo; tutur Alqaf.</p><p>Sementara itu, saat disinggung soal gugatan hukum yang bakal dilayangkan Tim PAM untuk Menteri BUMN dan direksi PTPN IX karena tidak melibatkan Mangkunegaran dalam agenda revitalisasi PG Colomadu, Alqaf menyebut hingga kini belum diserahkan ke pengadilan. Namun, dia memastikan gugatan itu akan disampaikan dalam waktu dekat. Dia menyebut Tim PAM masih mengumpulkan dokumen sebagai bukti kepemilikan PG Colomadu oleh Mangkuegaran. <br /><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya