SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan bangunan gedung pertemuan Budi Sasono yang mangkrak. Foto diambil Desember 2022. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO – Gedung Pertemuan Budi Sasono yang pembangunannya mangkrak sejak 2021 lalu diuji kelayakannya oleh tim ahli dari akademisi. Kajian tersebut dilakukan untuk menentukan layak tidaknya bangunan tersebut dilanjutkan mengingat telah mangkrak lebih dari satu tahun.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo, Bowo Sutopo, saat ditemui wartawan dalam kegiatan Gebyar Lansia Sehat pada Senin (29/5/2023) mengatakan tim ahli dari akademisi tengah melakukan kajian atau audit forensik material pembangunan gedung pertemuan tersebut. “Akan ada uji kelayakan konstruksi kalau layak ya kita pakai, kalau tim tersebut mempresentasikan jika material yang terpasang sekarang ini tak layak pakai maka harus membuat rancang bangun rinci [detail engineering design/DED] kembali,” jelas Bowo di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah/GP3D Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Bowo bangunan tersebut telah selesai sekitar 38,64% tetapi setelah dianalisis ulang, bangunan tersebut baru terbangun sekitar 33% lebih. Terkait penganggaran pembangunan, menurutnya harus dirapatkan ulang oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Pembangunan tersebut juga akan disesuaikan secara DED. Bowo menyebut patung dan masjid di kawasan setempat akan dipertahankan, tetapi bangunan lain akan diratakan untuk lahan parkir.

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti diketahui pembangunan gedung pertemuan yang digadang-gadang bisa menampung 3.000 orang itu mangkrak karena pelaksana proyek tidak bisa merampungkannya tepat waktu. Kasus sengketa pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono bermula dari keterlambatan pengerjaan proyek fisik.

Sesuai surat perintah masa kerja (SPMK), proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono dikerjakan selama 145 hari terhitung mulai 5 Agustus hingga 28 Desember 2021. Namun, hingga batas waktu masa kontrak, kontraktor pelaksana tidak dapat merampungkan pengerjaan konstruksi fisik.

Pejabat pembuat komitmen mengambil kebijakan pemutusan kontrak penyedia barang/jasa proyek pembangunan Budi Sasono senilai Rp44,6 miliar. Pemutusan kontrak tersebut berujung pada gugatan hukum.

Namun pada awal 2023 proses hukum antara pemkab Sukoharjo dengan kontraktor PT Chimarder 777 telah selesai. Akta perdamaian sudah diteken kedua belah pihak dengan kesepakatan Pemkab Sukoharjo membayar biaya pekerjaan yang sudah dielesaikan oleh kontraktor serta material omzet yang sudah disepakati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya