SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN—Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpor), Sragen, P Poedarwanto, mengatakan telah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Disparbudpor, Ar, 39. SK pemberhentian dilayangkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen beberapa waktu lalu.

BKD mengeluarkan SK pemberhentian Ar karena dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagai PNS. Dia dikatakan mangkir dari tugas selama kurang lebih tiga tahun. Poedarwanto menjelaskan telah mengambil langkah menindaklanjuti SK pemberhentian dari BKD. Dia telah mengajukan surat permohonan pemberhentian pembayaran gaji Ar ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen. Surat diajukan November 2012. Sehingga dimungkinkan Ar tidak akan menerima gaji pada Desember 2012.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Persoalan muncul ketika Ar dikatakan belum menandatangi SK pemberhentian. Padahal menurut Poedarwanto, Ar sudah dipanggil BKD sekitar Juli atau Agustus 2012. Namun dia mangkir dari pemanggilan.

SK pemecatan dari BKD sudah ada dan kami terima beberapa waktu lalu. Namun yang bersangkutan tidak datang saat dipanggil untuk menandatangani SK dan menerima SK. Soal itu, diluar wewenang kami. Kami hanya melaksanakan prosedur. Setelah menerima SK dari BKD maka kami mengurus pemberhentian pembayaran gaji,” kata dia saat ditemui Espos, Senin (12/11/2012).

Poerdarwanto menambahkan Ar masih memiliki hak melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan itu. Tetapi apabila yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum maka dikatakan menerima keputusan. Ditemui di tempat terpisah, Minggu (11/11), Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Juli Wantoro, membenarkan pemberhentian Ar. Bahkan Juli menjelaskan SK pemberhentian Ar sudah turun dan akan disampaikan kepada yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya