SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN – Kepala Dusun (Kadus) II Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Klaten, Parjono diskors selama enam bulan. Kadus yang telah diskors gara-gara sudah mendapat tiga surat peringatan (SP) itu terancam dipecat.

“Dia tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas sejak kira-kira enam bulan lalu. Kami sudah melayangkan SP berkali-kali tetapi yang bersangkutan tidak ada respons seperti yang kami harapkan. Karena itu kami menskors kadus II, Parjono dan kalau tetap masih belum berubah bisa jadi dia akan dipecat,” ujar Sekretaris Desa Klepu, Sunardi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia jika diskors enam bulan Parjono tetap tak ada iktikad baik masuk ke kantor, Parjono terancam dipecat. Sebab pihaknya mengaku telah beberapa kali memberi kesempatan kepada Parjono untuk membenahi tindak tanduknya yang indisipliner tersebut.
Sunardi menjelaskan SP pertama dari kades dan BPD setempat dilayangkan pada 16 September 2011, disusul SP kedua diberikan pada 5 November 2011 dan SP ketiga dilayangkan pada 17 Januari 2012. Karena yang bersangkutan dinilai tak memberi respons seperti yang diharapkan, pihak desa menjatuhkan skorsing selama enam bulan kepada Parjono.

Selain itu surat penjatuhan hukuman skorsing juga telah diberikan
kepada keluarganya. Karena hingga kini Sunardi mengaku tak tahu
keberadaan Parjono. Ditanya apa penyebab yang bersangkutan tak mau masuk kerja, Sunardi mengaku tak tahu persis. Karena dia mengaku tak pernah diajak berembuk hal yang menjadi ganjalannya.

Sementara itu Kepala Desa Klepu, Suyanto mengatakan terkait persoalan itu dia telah menunjuk Kaur Pembangunan Klepu, Sri Mulyanto untuk mengampu jabatan Kadus II. Dia menjelaskan dengan telah ditunjuknya Sri sebagai pengampu Pjs Kadus II, langkah Sri dinilai telah legal. Sebab hal itu dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena berkekuatan hukum.

Ditanya bagaimana jika seandainya dalam waktu dekat ini Parjono ingin masuk kerja kembali ke jabatannya, kades menyatakan tak bisa memutuskan menerima dia lagi begitu saja. Paling tidak pihaknya harus bermusyawarah dengan BPD setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya