SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA – Musisi yang kini beralih menjadi politisi, Ahmad Dhani Prasetyo mangkir dari pemanggilan Polda Jawa Timur atas kasus ujaran kebencian atau pencemaran nama baik. 

“Hari ini Ahamd Dhani mangkir panggilan Polda Jatim terkait dengan kasus ujaran kebencian,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (23/10/2018), sebagaimana dilansir Antara.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Sebelumnya, Polda Jatim memberi batas waktu terhadap Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada hari Selasa. Namun, jika Dhani tidak datang, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kedua sekaligus menjemput paksa Dhani.

Pada hari Senin (22/10/2018), kata dia, pengacaranya Dhani datang ke Polda Jatim pada pukul 16.55 WIB. Dia meminta kepada pihaknya agar Ahmad Dhani memenuhi panggilan pada hari Jumat, 26 Oktober 2018.

“Artinya, rencana penjemputan paksa pada hari Rabu ditunda pada hari Jumat. Deadline waktu pemanggilan sudah dipenuhi, dan dia [kuasa hukum] memastikan Dhani hadir pada hari Jumat,” kata Barung.

Selain kasus ujaran kebencian, suami pentolan grub band Dewa 19 itu juga tidak memenuhi pemanggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi vila di Batu sebesar Rp200 juta.

“Jadi, ada dua kasus berbeda yang dihadapi Ahmad Dhani. Untuk kasus dugaan penipuan ini, tadi pengacara Ahmad Dhani melalui telepon menyampaikan Ahmad Dhani akan memenuhi panggilan besok [24/10/2018] pada pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Polda Jatim menangani dua kasus pelaporan terhadap Ahmad Dhani. Pertama adalah kasus ujaran kebencian.

Dalam kasus itu, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog yang menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada tanggal 26 Agustus lalu dengan kata-kata “idiot”. Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Kedua adalah kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani statusnya masih sebagai saksi. Ia dilaporkan Moh. Zaini Ilyas yang mengaku pernah meminjam uang kepada Ahmad Dhani untuk investasi Vila di Batu sebesar Rp400 juta, dan sampai saat ini sisa utang tersisa sekitar Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya