Solopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berjanji akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui penasihat hukumnya, Taufik yang sedianya diharuskan hadir ke Gedung KPK hari ini mengungkap alasan mangkir.
“Kami datang ke KPK atas nama tim kuasa hukum menyampaikan kepada penyidik bahwa klien kami tidak bisa hadir pada hari ini karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau,” kata Arifin di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/10/2018).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
KPK pada Kamis (1/11/2018) memanggil Taufik Kurniawan sebagai tersangka tersangka korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.
“Kami akan hadirkan beliau pada tanggal 8 November Kamis yang akan datang,” ucap Arifin, sebagaimana dilansir Antara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK pada Selasa (30/10/2018) resmi menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.