SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan ulang anggota Dewan Pembina Tim Badan Pemenangan Nasional (BNP) Amien Rais yang tak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan hari ini, Senin (20/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amien Rais agar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eggi Sudjana dalam perkara dugaan tindak pidana makar hari ini pukul 10.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, menurut Argo, hingga Senin sore, Amien Rais tidak kunjung datang tanpa keterangan apapun baik dari kuasa hukumnya maupun dari Amien Rais sendiri. Karena itu, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang pada pekan depan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tim penyidik sudah menjadwalkan beliau untuk hadir sebagai saksi hari ini pukul 10.00 WIB tadi. Tapi sampai saat ini belum hadir, dan kami juga belum mendapatkan keterangan apapun terkait ketidakhadirannya,” tuturnya, Senin (20/5/2019).

Dia mengimbau agar Amien Rais tidak mangkir lagi pada panggilan keduanya pekan depan. Menurut Argo, tim penyidik membutuhkan keterangan dari Amien Rais agar perkara tindak pidana makar yang menjerat Eggi Sudjana bisa terang-berderang.

“Beliau kan katanya negarawan dan pemimpin bangsa yang taat pada hukum, karena itu semoga saja pada panggilan yang berikutnya beliau bisa hadir,” katanya.

Seperti diketahui, kasus tersebut berangkat dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Seorang relawan Pro Jomac, Supriyanto, melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019), dengan tuduhan penghasutan.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Tidak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya