SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL: Niatnya tak ingin repot mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan memafaatkan biro jasa, Rahmat Tri Oktavian, malah ketiban sial. Kini pria 34 tahun itu justru lebih repot karena harus mondar-mandir ke kantor polisi lantaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motornya digelapkan sang biro jasa.

Rahmat mengatakan, pada 26 Agustus 2010 silam dirinya mengurus perpanjangan dan mutasi motor Honda Supra bernopol AB 4243 BL, di biro jasa Agung Risky milik Elizabhet yang berlokasi di Karangturi, Dusun Ngipik, Baturetno, Banguntapan Bantul. “Karena perpanjangan dan mutasi di Kulonprogo maunya biar tidak repot dan cepet,” ujarnya ketika melapor di Polres Bantul, Selasa (7/6). Lama berselang, ternyata urusannya tak segera diselesaikan oleh biro jasa tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum memutuskan melapor polisi, dia mengaku sudah menunggu dua bulan dengan bolak-balik dan menelepon pemilik Agung Risky, tapi kantor tutup dan telepon langsung dimatikan. “Niatnya pingin taat wajib pajak, tapi sekarang malah kesusahan ngurusnya karena tidak punya bukti kepemilikan kendaraan,” pungkasnya.(Harian Jogja/Andreas Tri Pamungkas)

Ekspedisi Mudik 2024

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya