SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Artis dan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Abadi Shoji divonis 3 bulan penjara. Ia terbukti melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah. Selain dihukum penjara, Mandala Shoji juga didenda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum,” ujar ketua majelis hakim Disbeneri Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018), sebagaimana diwartakan Liputan6.com.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mandala Shoji pun merasa tak terima. Dirinya merasa sudah dikriminalisasi oleh hukum.

“Hukum telah diobrak-abrik, kalau kita lihat kejadian di Panwas, Bawaslu juga seakan-akan dibuat-buat, hukum dikriminalisasi. Enggak apa kita akan terus maju, kita akan hadapi keputusan hakim tapi saya akan berjuang. Saya akan berjuang. Allah, Allah enggak diam, Allah yakin kebenaran,” ujar Mandala Shoji seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Mantan kekasih Poppy Bunga ini menegaskan dirinya akan melakukan langkah hukum terhadap Bawaslu dan Panwaslu ke pengadilan.

“Sebagai rakyat biasa walaupun saya dari partai oposisi, saya akan berjuang, berjuang untuk keadilan. Saya enggak mau dikriminalisasi seperti ini, ini baru pertama kali saya dikriminalisasi, saya rasakan gimana dikriminalisasi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya