SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN – Lantaran merasa mendapat ancaman, seorang manajer di lingkungan PDAM Sragen melaporkan karyawan di perusahaan tersebut ke kepolisian. Saat ini, kasus itu sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Manajer tersebut diketahui berinisial Ew yang menjabat sebagai Manajer Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM. Sementara karyawan yang diadukan bertugas di bagian logistik berinisial Un.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum Ew, Seno Bangkit Samudro, mengungkapkan kasus tersebut bermula pada 8 Januari lalu saat PDAM kehilangan uang senilai Rp44,7 juta di salah satu meja divisi logistik. Atas kejadian itu, pimpinan PDAM memberikan instruksi secara lisan kepada Ew untuk melakukan pemeriksaan secara internal.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, pada 30 Januari, Ew mendapat pesan singkat dari nomor yang tak dikenal. Pesan singkat tersebut berisi permintaan kepada Ew untuk mengembalikan uang yang hilang tersebut.

“Selain itu, ada pesan singkat lagi dari nomor yang sama dengan diakhiri kata-kata yen enggak dikembalikan matilah kau,” jelas Seno saat ditemui wartawan di Sragen, Senin (15/9/2014).

Beberapa hari setelah mendapat pesan singkat tersebut, lanjut Seno, ada dua karyawan yang menceritakan jika baru saja bertemu Un di musala PDAM.

Dalam kesempatan itu, jelas Seno, Un menceritakan sudah mengirimkan pesan singkat kepada Ew terkait persoalan hilangnya uang di bagian logistik. Isi pesan singkat tersebut juga diceritakan Un ke beberapa karyawan lain bahkan hingga ke Dirut PDAM, Joko Suprapto.

“Meski pesan singkat itu tidak disebarkan, tetapi isinya diceritakan ke orang lain sehingga klien kami merasa dirugikan seolah dituduh dan diancam,” terang Seno.

Dirut Berbicara

Dirut PDAM, Joko Suprapto, membenarkan adanya kasus pidana yang melibatkan dua anak buahnya tersebut. Disampaikannya, pihak perusahaan sudah berupaya melakukan mediasi kepada dua pegawai tersebut.

“Dari kasus ini harapannya menjadi pembelajaran organisasi sehingga kedepan lebih kuat persaudaraannya. Dua-duanya saat ini masih aktif,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sragen, Didik Sudarmaji, menerangkan kasus itu saat ini memasuki tahap dakwaaan di persidangan. Un dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 dan 4 serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI No. 11/2008 tentang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya