Manajemen Megaland Hotel Solo menyatakan running text diretas sehingga memunculkan tulisan tak senonoh.
Solopos.com, SOLO — Manajemen Megaland Hotel Solo menyatakan running text pada neon box di hotel yang beralamat di Jl Slamet Riyadi 351 Solo itu telah diretas sehingga memunculkan tulisan bernada tak senonoh.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
General Manager Megaland Hotel Solo, Porwanty Astuty, dalam undangan jumpa pers yang diterima redaksi Solopos, Sabtu (3/3/2018), menginformasikan ada kejadian di luar kendali pihaknya yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab pada Rabu (28/2/2018), pukul 19.30 WIB-20.30 WIB.
“Bahwasanya running text kami telah diretas dan hal tersebut bukanlah sebuah bentuk kesengajaan, melainkan tindakan di luar prediksi kami yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Porwanty Astuty.
Dia menambahkan kejadian itu sudah dilaporkan kepada pihak berwajib karena termasuk salah satu tindak pidana pencemaran nama baik.
Porwanty Astuty mengatakan pengaduan telah disampaikan kepada Satuan Reskrim Polres Surakarta/Solo pada Jumat (2/3/2018) yang tertuang di surat bukti penerimaan pengaduan nomor STBP/126/III/2018/Reskrim.
“Kami atas nama segenap tim manajemen Megaland Hotel solo memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat sekitar atas ketidaknyamanannya,” ungkap dia. (baca: Running Text di Megaland Hotel Solo Tampilkan Tulisan Tak Senonoh)
Diberitakan, jagat maya dihebohkan dengan unggahan sebuah video terkait neon box Megaland Hotel Solo di Jl. Slamet Riyadi No 351 Solo. Running text pada neon box di pintu masuk hotel tersebut sempat menampilkan tulisan tak senonoh.
Video tentang running text di Megaland Hotel Solo berdasarkan penelusuran
Dimintai konfirmasi, Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi, mengatakan sudah ada pengaduan resmi dari Megaland Hotel tentang dugaan tindak pidana pecemaran nama baik.
“Belum ada tersangka, demikian juga pasal yang akan kami kenakan masih menunggu hasil penyelidikan. Bisa saja dijerat dengan pencemaran nama baik, bisa juga dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan, atau bahkan dijerat dengan UU ITE,” jelas Kompol Agus.