SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan ATM milik tersangka, ADH. Foto diambil pada pertengah November 2022. (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri mencokok ADH, 27, di salah satu angkringan di Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, yang kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (12/11/2022) lalu.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan Satresnarkoba Polres Wonogiri mendeteksi seorang pemuda yang berperilaku mencurigakan di salah satu angkringan di Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri. Kemudian petugas segera mendatangi pemuda itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat petugas mencoba mendatangi, ADH tampak ketakutan dan malah berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sebelum berhasil lari, tersangka segera ditangkap petugas,” kata AKBP Dydit kepada Solopos.com, Sabtu (3/12/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah ditangkap, ADH langsung diperiksa dengan cara diinterogasi dan digeledah. Dari penggeledahan itu, petugas mendapatkan satu paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,42 gram yang terbungkus dengan lakban warna hitam di saku celana bagian depan sebelah kiri.

“Paket sabu itu berasal dari Solo yang rencananya akan dikirim ke seseorang di Wonogiri. Tersangka merupakan warga Solo yang berdomisili di Sukoharjo,” ujar dia.

Baca Juga: Cabuli Keponakan Sendiri, Pemuda Ngadirojo Wonogiri Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka saat ini ditahan di Sel Polres Wonogiri untuk proses penyidikan. Adapun barang bukti yang dikumpulkan meliputi satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,42 gram, satu kartu ATM BCA, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan uang Rp50.000.

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menyampaikan ADH disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. “Polisi sudah menggelar perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, memeriksakan barang bukti ke laboratorium forensik dan tengah melakukan penyidikan,” ucap Aiptu Iwan.

Baca Juga: Ungkap Khilafatul Muslimin, 11 Anggota Polres Wonogiri Peroleh Penghargaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya