SOLOPOS.COM - Ilustrasi Toko Modern JIBI/Bisnis Indonesia/Alby Albahi

Mall di Bantul masih mengalami penolakan

Harianjogja.com, BANTUL — Mengenai wacana Bupati untuk mendirikan mal di Bantul, dewan mengusulkan supaya ada Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur tentang mal. Pasalnya Perda Pengelolaan Pasar tidak mengatur mal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul Widodo mengatakan harus ada Perda baru jika menilik rencana Bupati untuk mendirikan mal. Sebabnya Perda terdahulu mengenai pengelolaan pasar belum diatur tentang pendirian mal.

“Di Perda kemarin itu, di Bantul tidak boleh ada mal,” ujarnya, Jumat (7/10/2016).

Menurutnya mengenai rencana pembangunan mal harus ada Perda khusus yang mengatur itu, dan jangan dikaitkan dengan Perda Pengelolaan Pasar. Pasalnya dalam Perda Pengelolaan Pasar itu hanya ada perubahan, tidak dapat mengatur adanya mal yang sebelumnya memang tidak disebutkan.

Kata dia yang diatur dalam Perda Pengelolaan Pasar adalah toko modern, mini market, dan super market. Kendati demikian mengenai Perda khusus yang dia sebutkan baru pada tahap obrolan informal di kalangan anggota dewan, belum ada usalan resmi baik dari dewan atau Pemkab.

Sehingga kalaupun revisi Perda Pengelolaan Pasar sudah disahkan, kata dia peraturan di dalamnya belum bisa melegalkan pendirian mal di Bantul. “Tidak mungkin adanya mal kalau belum ada aturanya. Mungkin nanti Perda di 2017 kalau memang sudah ada usulanya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya