SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Surat penertiban reklame yang melanggar Peraturan Walikota (Perwal) No.85/2011 tentang Pemasangan Reklame di Kawasan Malioboro akan dikirim besok, Selasa (26/6). Para pengusaha diberi waktu 14 hari untuk menurunkan reklame yang melanggar tersebut.

Sayang, tak ada sanksi tegas yang diberikan bagi pelanggar Perwal tersebut. Pemkot hanya akan menertibkan dan menurunkan paksa di mana dana penertibannya justru dibebankan kepada APBD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Tugiyarta mengakui, tidak ada sanksi lain selain menurunkan paksa reklame yang melanggar Perwal 85/2011 itu. Dia mengaku, beberapa pengusaha di Malioboro kesulitan membongkar sendiri reklame yang melanggar. Untuk penurunan paksa tersebut, lanjutnya, Pemkot akan menggandeng pihak ketiga di mana anggarannya akan dibebankan kepada APBD.

Ekspedisi Mudik 2024

Padahal, tahun ini dana penertiban reklame untuk wilayah Jogja hanya dianggarkan sebesar Rp9,5 juta saja. Sisa dana itu yang akan dianggarkan untuk penertiban reklame di Malioboro. Bila masih kurang, pihaknya akan menganggarkan lagi di APBD Perubahan.

“Kalau diterima, usulannya sebesar Rp40 juta. Namun, kami berharap ada kesadaran dari pengusaha di Malioboro untuk menurunkan sendiri reklame yang melanggar aturan Perwal 85/2011 itu,” kata Tugiyarta saat ditemui di kantornya, Senin (25/6).(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya