SOLOPOS.COM - Papan baliho di Soloraya yang mmt-nya digondol maling. (Istimewa/Detik.com)

Solopos.com SOLO -- Paguyuban Advertising Biro Iklan Soloraya tetap melakukan patroli meski komplotan maling visual baliho sudah tertangkap. Mereka berharap para tersangka maling yang tertangkap di Sragen, pekan lalu, itu diganjar hukuman setimpal.

Para pemilik usaha periklanan Soloraya masih melakukan patroli mandiri lantaran dimungkinkan ada pelaku lainnya. Salah satu anggota Paguyuban Advertising Biro Iklan Soloraya, FX Diananto, mengatakan ia dan rekan-rekannya bakal mendatangi Mapolres Sragen, Senin (5/4/2021).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kedatangan mereka guna mengetahui tindak lanjut kepolisian terkait kasus pencurian visual billboard yang sudah mereka laporkan pekan lalu.

Baca Juga: Alhamdulillah! Ada Dana, Jembatan Gantung Girpasang Klaten Dibangun Tahun Ini

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami ingin mereka [pelaku] dihukum agar ada efek jera. Selain itu, ya kami tetap patroli lanjutan karena bisa jadi ada pelaku lainnya,” ujarnya kepada Solopos.com, akhir pekan lalu.

Pemilik Dinamis Advertising Solo ini menjelaskan upaya para pelaku usaha advertising Soloraya untuk menangkap maling visual baliho akhirnya membuahkan hasil.

Mereka menangkap basah para pelaku tersebut saat melakukan aksinya dengan menurunkan visual baliho Jalan Solo-Ngawi wilayah Sidoharjo, Sragen.

Baca Juga: 5 Kuliner Khas WGM Wonogiri Ini Wajib Dibeli Untuk Oleh-Oleh, Botok Ikannya Mantul Loh!

Keliling Tengah Malam

Sebelum menangkap pelaku tersebut, ada anggota paguyuban yang mempunyai rekaman kamera CCTV saat pelaku melancarkan aksi menurunkan visual baliho di perempatan Papahan, Karanganyar.

Dari hasil rekaman kamera CCTV tersebut, mereka menandai mobil yang dipakai dan mencatat waktu saat para maling visual baliho di Soloraya itu beraksi.

Para anggota Paguyuban Advertising Soloraya itu berbagi tugas patroli. Mereka berkeliling mulai tengah malam ke daerah-daerah seperti Sragen, Boyolali, dan Sukoharjo.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Jagalan Solo Punya Layanan Tes GeNose, Catat Jadwal Dan Lokasinya

Mereka kemudian mendapati para pelaku tengah menurunkan visual baliho di salah satu titik di Sragen kota. Setelah semua anggota patroli berkumpul, mereka baru menangkap maling baliho di Soloraya tersebut.

“Dari pengakuan mereka, ketiga pelaku dari Nganjuk, Jawa Timur. Mereka berangkat pukul 19.00 WIB dari Nganjuk dan pulang pagi hari. Kata mereka sasarannya tidak hanya Soloraya, tetapi juga Magetan, Ngawi, hingga Surabaya. Kebetulan saat itu ada polisi sedang patroli di jalan, lalu tiga pelaku itu kami serahkan, dan kami buat laporan,” imbuhnya.

Dian menerangkan dari cara kerja mereka tergolong profesional. Dari tiga orang yang tertangkap, dua orang adalah karyawan biro periklanan.

Baca Juga: Omzet Pengrajin Gerabah Melikan Klaten Sempat Melonjak Hingga 100% Selama Pandemi

Karena itulah, mereka tahu betul mana visual MMT yang berkualitas dan tidak. Visual baliho yang dicuri komplotan maling di Soloraya itu kebanyakan iklan perusahaan rokok yang punya kualitas bagus.

Daerah Pinggiran

Sebelumnya, Paguyuban Advertising Biro Iklan Soloraya mengeluhkan banyaknya visual billboard yang hilang dalam tiga bulan terakhir. Akibatnya, sejumlah biro iklan mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Titik visual billboard yang raib tersebut umumnya berada di daerah pinggiran. Koordinator Paguyuban Advertising Biro Iklan Soloraya, M Qoyim, mengatakan ada persoalan serius yang dialami biro iklan khususnya media outdoor dalam tiga bulan terakhir.

Baca Juga: Waduh, Produksi Gerabah Melikan Klaten Terancam Macet Total

Mereka kehilangan visual baliho atau billboard di berbagai titik di Soloraya yang diduga dicuri maling. Qoyim menjelaskan raibnya visual billboard cukup masif karena dialami hampir semua anggota paguyuban dalam waktu yang bersamaan.

Selain itu, titik tersebut sebagian besar berada di pinggiran Kota Solo, Sragen, Klaten, hingga Boyolali. Paguyuban mencatat setidaknya 16 titik visual billboard yang dilaporkan hilang.

Ia menyebut harga satu titik billboard ukuran 4 meter x 6 meter dan 5 meter x 10 meter sekitar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. Sedangkan bentuk kontrak iklan dengan klien biasanya durasi per tahun. Menurutnya, jika visual billboard tersebut hilang, mereka mesti ganti uang klien atau memasang lagi yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya