Solopos.com, SOLO – Jajaran Polsek Laweyan mengamankan dua orang dari amuk warga usai mencoba membobol salon di kawasan Sriwedari, Laweyan, Solo, pada Sabtu (10/10/2020) lalu. Dua orang maling yang kini berstatus tersangka itu merupakan warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, yakni SR, 41, dan CP, 21.
Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono, menyebut pencurian itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, warga sudah memulai beraktivitas.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Salah seorang warga mengetahui aksi dua maling asal Sangkrah itu tengah mencoba membobol gembok salon. Saat diketahui warga, SR dan CP langsung kabur ke arah Mangkubumen, Banjarsari.
Hati-Hati, 5 Kata Ini Bisa Melukai Perasaan Wanita
Pelaku SR berhasil ditangkap dan sempat dihajar warga. Sementara CP bersembunyi di kamar mandi umum, namun tetap ketahuan oleh warga. Kepolisian yang memperoleh informasi itu langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
Saat ditangkap, kedua maling asal Sangkrah itu membawa sebuah linggis dan satu pisau sangkur. Pelaku saat itu kabur mengendarai sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 3361 MU.
Semua benda itu kemudian disita polisi sebagai barang bukti beserta dua gembok yang sudah rusak. Ini bukan kasus pencurian pertama yang dilakukan kedua maling asal Sangkrah tersebut.
Lokasi Kecelakaan Maut di Jatiyoso Terkenal Rawan, Kepala Desa Sempat Jadi Korban
Meski sudah sering tertangkap akibat kasus yang sama, SR mengaku tidak kapok mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia berdalih harus memenuhi kebutuhan sehari-hari hidupnya dan istrinya.
"Saya kira itu toko ternyata salon. Rencananya setengah hasil mencuri untuk istri dan sisanya untuk saya minum-minuman keras," pengajuan SR.
Tersangka lain, CP, mengaku juga sedang terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku pada tahun lalu mencuri sepeda lipat di wilayah Serengan, Solo.
"Saya tidak memantau situasi, asal saja. Saya yang mencongkel gembok itu dengan linggis," papar dia.