SOLOPOS.COM - Maling speaker Agus Mujiono diamankan Polsek Jaten pada Sabtu (21/5/2022).. (Istimewa/Polsek Jaten)

Solopos.com, KARANGANYAR — Video maling speaker tertangkap warga viral di media sosial (medsos). Video tersebut diketahui berada di wilayah Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Rekaman video berdurasi 26 detik ini beredar di grup-grup Whatsapp (WA). Terdengar suara seorang laki-laki sambil merekam video tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Iki lur… konco-konco sound, hati-hati karo mas e iki. Empat speaker RCF dibobol. Iki le buktine iki,” kata si pria sambil menunjukkan empat sound yang dibobol.

Sementara terdengar suara beberapa warga lain yang menanyakan identitas pelaku. Pelaku lantas mengeluarkan kartu tanda penduduk (KTP) dari dompetnya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kulo warga Mojogedang,” jawab Pelaku.

Baca juga: Petani di Karanganyar Ditemukan Meninggal di Rumah Kosong

Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko membenarkan video tersebut. Kejadian itu terjadi di wilayah Jetis, Kecamatan Jaten. Kasus tersebut sudah ditangani langsung Polsek Jaten.

“Pelaku diamankan di Polsek Jaten,” kata dia.

Pelaku diamankan bernama Agus Mujiono, 34, warga Gentungan, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Pelaku diamankan berikut barang bukti empat buah speaker RCF 18 inch. Kejadian maling speaker tertangkap warga terjadi pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Karanganyar Hari Ini: Siapkan Payung di Sore Hari

Kronologi

Kronologi penangkapan pelaku berawal saat korban Bagus Imam Arifin yang tinggal di Gempol Rejo, Jetis pulang ke rumah mendapati boks speaker terlepas. Kondisinya tidak ada mesin speaker dan cover penutupnya. Boks speaker itu diletakkan di depan rumah.

Korban lantas mengajak anggota keluarganya mencari barang tersebut di sekitaran lokasi. Tak butuh waktu lama, korban mendapati seseorang yang dicurigai menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol AD 2555 ADF tepat di belakang pabrik TOP ASLI Jetis. Setelah didekati, korban mendapati pelaku sedang membawa empat buah speaker RCF miliknya.

“Dua speaker diikat di belakang motor dan dua buah speaker di depan motor,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Beat, obeng dan kunci L. Kemudian empat buah speaker. Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Jaten. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya