SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polsek Slogohimo, Wonogiri, Jumat (14/12/2018) malam, menangkap pencuri yang membobol rumah Joko Susilo di Koripan, Bulusari, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.

Pelaku bernama Supriyanto alias Blink, 22, itu dibekuk berselang 30 jam setelah dia menggasak sejumlah barang elektronik dan perhiasan senilai Rp20 juta dari rumah Joko Susilo, Kamis (13/12/2018) dini hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi menangkap Supriyanto yang merupakan warga Sokoboyo, Desa Sokoboyo, Slogohimo, Wonogiri, setelah melakukan pelacakan dari salah satu barang bukti yang ditemukan.

Kasubag Humas Polres Wonogiri, Kompol Hariyanto, saat dihubungi , Sabtu (15/12/2018), menyampaikan pelaku ditahan dan  dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Dia menerangkan Supriyanto ditangkap di tepi jalan di Slogohimo. Identitasnya diketahui setelah polisi mendapatkan informasi terkait ciri-cirinya dari pengelola gerai telepon seluler (ponsel) di Kecamatan Jatiroto, Wonogiri, tempat pelaku menjual kamera, salah satu hasil kejahatannya.

Hanya, Hariyanto tak dapat menyampaikan detail proses polisi dapat menangkap tersangka karena bagian dari teknis penangkapan yang termasuk rahasia.

“Aksi tersangka terjadi di Slogohimo sehari sebelum dia tertangkap,” kata Hariyanto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati.

Dia melanjutkan Supriyanto  membawa kabur satu set kamera DSLR, dua gelang emas seberat 8 gram, dan dua unit ponsel dari rumah Joko Susilo. Korban mengetahui rumahnya telah menjadi sasaran maling pukul 04.00 WIB.

Saat itu, Joko bangun tidur lalu menuju ke bagian belakang rumah untuk berwudu menjalankan Salat Subuh. Dalam perjalanan Joko mendapati pintu samping rumahnya terbuka. Joko lalu mengecek barang-barang berharga di rumahnya dan ternyata ada sejumlah barang hilang.

“Korban dan keluarganya memang sudah terbiasa tak mengunci pintu samping rumah. Biasanya pintu itu hanya ditutup dan diganjal kain supaya tidak terbuka,” imbuh Hariyanto.

Setelah mendapat laporan, aparat menyelidikinya hingga akhirnya mengetahui kamera hasil kejahatan tersangka dijual di salah satu gerai ponsel di Jatiroto.

Setelah mengetahui identitas tersangka, polisi melacak keberadaannya. Saat mendapati tersangka sedang berjalan di tepi jalan di Slogohimo, polisi langsung meringkusnya pukul 22.00 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya