SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pencurian bermodus pecah kaca mobil yang beraksi di halaman Masjid Nurul Iman Kalitan, Solo, Sabtu (9/2/2019) lalu, akhirnya berhasil ditangkap. Total ada tiga pelaku dan merupakan pencuri kelas internasional karena pernah beroperasi di Malaysia dan Singapura.

Ketiga pelaku yakni Efendi Mansyur alias Abah, 61, warga Kota Palembang, Mustofa Kamal, 38, dan Hartono, 36, keduanya warga Kabupaten Banyuasin. Ketiganya ditangkap di Klaten setelah diikuti dari Kabupaten Gunung Kidul, DIY, Minggu (24/2/2019).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, saat jumpa wartawan di Mapolresta Surakarta, Selasa (26/2/2019), mengatakan ketiga pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas saat penangkapan.

Ketiga pelaku memiliki tugas masing-masing, Efendi alias Abah menjadi pemantau di bank di Kota Solo guna mencari sasaran yaitu orang yang mengambil uang. Setelah menemukan target, pelaku menghubungi Mustofa dan Hartono untuk mengikuti korban.

Saat itu, korban yang mengendarai mobil pergi ke Masjid Nurul Iman Kalitan. Pelaku mengikuti menggunakan sepeda motor Jupiter MX dengan berpelat nomor AB 3226 XU.

Saat korban masuk ke masjid, Mustofa Kamal yang bertugas sebagai eksekutor lantas memecah kaca mobil korban menggunakan pecahan busi. Pelaku membawa kabur uang Rp270 juta.

“Menurut pengakuan pelaku, salah satu pelaku yakni Efendi Mansyur alias Abah pernah melakukan aksi serupa di Malaysia dan Singapura. Ada seorang pelaku lain yang berhasil kami tangkap, namun tidak terlibat dalam kasus di Kota Solo yakni Edi Waluyo. Dia ini pencuri dengan modus sama tapi TKP di Gunung Kidul. Pelaku kami serahkan ke Polres Gunung Kidul untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan uang hasil curian telah habis digunakan pelaku untuk membayar utang dan membeli sepeda motor yang rencananya digunakan untuk beraksi kembali. Barang bukti yang disita berupa dua unit sepeda motor, pecahan busi, masker, tas punggung, dan sebuah laptop.

Berdasarkan pemeriksaan, ketiga tersangka pernah melakukan tindak kejahatan yang sama di Gunung Kidul. Menurut Mustofa, memecahkan kaca mobil merupakan hal yang mudah. Ia mempelajari hal itu dari video di Youtube.

“Tinggal dorong saja selesai, tidak ada suara pecahan. Setelah saya ambil uangnya saya langsung kabur ke arah barat. Utang saya banyak, [uang curian] saya gunakan untuk bayar utang,” ujarnya.

Setelah melakukan aksinya, ketiga pelaku membagi uang secara merata rata dan segera pulang ke Kota Palembang. Sementara itu, Efendi Mansyur alias Abah mengatakan pernah melakukan aksi di Kota Solo dan Gunung Kidul. Ia mengaku pernah melakukan hal serupa di Malaysia sementara di Singapura ia gagal melakukan aksinya karena melanggar lalu lintas dan menjalani hukuman di sana.

“Saya dapat Rp65 juta lalu saya gunakan untuk membayar utang dan kuliah anak saya. Setelah aksi saya langsung ke Palembang, sekitar 20 Februari saya kembali lagi ke Jogja untuk melakukan hal yang sama. Pada 21 Februari saya beli motor dapat Rp13,5 juta di Purworejo untuk aksi, kami berputar-putar di Jogja namun sepi target dan saya pulang ke rumah saya di Jogja,” imbuhnya.

Ketiga pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya