SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, (tengah), menunjukkan barang bukti kasus pencurian saat jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (28/4/2021). (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Warga Desa Tengklik, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, P, 30, nekat maling perhiasan emas dan uang yang disimpan di celengan milik tetangganya, Anik Sulani, 26, pada Sabtu (10/4/2021) pukul 20.00 WIB.

P nekat masuk ke rumah korban saat rumah kosong karena ditinggal pemilik "rewang" ke rumah tetangga. P berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas dan uang Rp1,5 juta yang disimpan di dalam kamar korban. Perhiasan tersebut enam cincin emas, empat gelang emas, dua kalung emas, dan satu liontin. Perhiasan tersebut disimpan di dalam dompet warna merah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Baca Juga: PUPR Bangun 6.000 MCK di Lingkungan Ponpes dan LPK, Ciptakan Lapangan Kerja

"P ini masuk rumah saat kosong. Dia lewat pintu samping. Kebetulan tidak terkunci saat itu. Yasudah, masuk ambil barang berharga dan uang. Lalu keluar lewat pintu samping lagi. Nah, perhiasan tidak dibawa pulang tapi disimpan di kebun belakang rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, saat menggelar jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (28/4/2021).

P kembali ke tempatnya menyimpan hasil curian pada Minggu (11/4/2021). Dia sempat membongkar celengan dan menghitung uang di Jembatan Sekerincing, Tawangmangu. Usai menguras uang, wadahnya dibuang ke sungai. Saat itu, tersangka hendak berangkat kerja di salah satu tempat cuci motor di Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu.

"Dia juga membuang satu cincin di tempat bekerja. Dia menilai cincin itu bukan emas jadi dibuang. Lalu dompet tempat menyimpan emas dibakar. Nah, saat itulah ada orang melihat pelaku membakar dompet," ujar dia.

Celah itu (seseorang melihat pelaku membakar dompet) menjadi jalan polisi mengungkap pelaku. Usai bekerja, dia berpikir untuk menyimpan perhiasan itu di satu tempat. Perhiasan itu ditindih batu di dekat sungai Desa Nglebak, Kecamatan Tawangmangu.

"Dia takut membawa perhiasan curian itu pulang. Makanya disimpan di situ. Nahas, air sungai meluap. Sejumlah perhiasan hanyut. Yang tersisa hanya satu gelang emas berat 7,3 gram, dua cincin emas berat 2 gram dan 1,4 gram," tuturnya.

Unit Reskrim Polsek Tawangmangu dipimipin Kanit Reskrim Polsek Tawangmangu, Aipda Jamaludin, menyelidiki kasus tersebut, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis (15/4/2021).

"Tersangka tidak melawan. Dia mengaku mencuri di rumah Anik Sulani. Polisi menyita celengan, uang Rp50.000 terdiri dari dua lembar Rp20.000 dan satu lembar Rp10.000, sisa dompet terbakar, motor Yamaha pelat nomor AD 6406 BAE yang dikendarai tersangka, dan korek gas," ungkapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir Rp20 juta. Polisi berusaha mencari perhiasan yang dibuang di tempatnya bekerja, tetapi nihil. Polisi hanya menemukan bekas dompet terbakar. "Handphone Samsung J5 hasil curian itu katanya dibuang di dekat Kali Samin. Tetapi tidak ditemukan. Barang-barang itu belum sempat dijual," ungkapnya.

Baca Juga: Ini 11 Karya Kuliner Yang Mungkin Wajib Ada di Lebaran Anda...

Pelaku berstatus residivis kasus serupa pada 2016. Saat itu dia maling uang seseorang di Tawangmangu, Karanganyar. Dia diduga pencuri spesialis rumah kosong. Sementara itu, P mengaku mencuri karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Saya sudah berkeluarga. Jadi itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perhiasannya [hasil curian] tidak saya bawa pulang karena biar gampang mengambil," ujar P. Pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 ke 3e KUHP tentang Pencurian. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya