SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Perilaku dua maling di Solo ini benar-benar aneh, lain dari yang lain. Keduanya adalah Purwanto Sudarmono alias Bonar, 33, warga Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, dan tetangganya, Agus Untoro alias Kentang, 31.

Mereka biasanya beraksi dengan mengincar burung di rumah yang tengah ditinggal penghuninya. Namun bukannya kabur seusai beraksi, mereka beraktivitas seperti biasa. Termasuk setelah mencuri burung murai dan laptop di salah satu rumah warga Kauman, Pasar Kliwon, 2 Agustus lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hingga ditangkap pada 26 Agustus, Bonar dan Kentang tetap beraktivitas seperti biasa. Mungkin mereka mengira aksi mereka tak bakal ketahuan dan polisi tak akan menangkap mereka.

Hari itu Bonar baru saja pulang dari berjalan-jalan santai bersama teman-temannya. Saat polisi mendatangi rumahnya untuk mencari barang bukti pencurian, ia mengira polisi yang datang adalah rekannya.

Ia pun menyapa anggota Polsek Pasar Kliwon itu. Beberapa saat kemudian polisi membekuknya dan menjebloskannya ke sel tahanan. Sedangkan Kentang ditangkap selang beberapa saat kemudian.

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Ariakta Gagah Nugraha, saat dijumpai wartawan di Mapolsek Pasar Kliwon, Rabu (4/9/2019), mengatakan Bonar merupakan pencuri yang mengincar rumah kosong bersama Kentang.

Bonar dan Kentang merupakan sahabat yang kompak mencuri terutama ketika mendengar burung berkicau di rumah kosong. Bonar merupakan residivis kasus pencurian sedangkan Kentang residivis narkoba.

“Keduanya kami tangkap karena mencuri sebuah laptop dan burung murai di Kauman, Pasar Kliwon. Mereka berdua dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberataan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan Bonar dan Kentang, awalnya tidak ada niatan mencuri di wilayah Kauman. Namun, ketika mayoritas warga Kauman sedang Salat Jumat, suara kicauan burung murai batu membuatnya tergoda untuk mencuri.

Tak perlu waktu lama, pengalaman mencuri burung murai lima kali, membuat mereka dengan mudah menggasak burung tersebut. Tak hanya itu, mereka juga mengambil laptop dan koper yang langsung mereka jual.

Hasil penjualan senilai Rp2 juta mereka bagi rata untuk kebutuhan sehari-hari. Anehnya, kedua maling yang penghobi burung itu tidak bisa membedakan burung juara dan burung biasa.

Burung seharga Rp50 juta yang mereka curi hanya dijual Rp1,5 juta kepada orang lain. “Mereka berdua ini aneh, berulang kali mencuri burung di wilayah Laweyan dan Banjarsari tapi tidak tahu jenis-jenis burung dan harganya. Saat ditangkap malah mendatangi petugas dan menyapa petugas. Mungkin ini saatnya mereka bertaubat,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya