SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Harianjogja.com, JOGJA-Hendak menjual mesin pendingin ruangan (Air Conditioner), Roy,33, warga Gamping, Sleman dibekuk polisi di Pasar Klitikan, Pakuncen, Senin (11/11) malam. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, sebelumnya pelaku sudah mencuri tujuh unit pendingin
ruangan milik Dwi Faryanto, warga Wirobrajan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Wirobrajan Komisaris Polisi Aryuniwati sat dimintai konfirmasinya menginformasikan , tersangka bekerja di bengkel las milik korban dan selalu bermalam di bengkel.

Pada akhir Oktober silam, tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam rekening dengan alasan akan mendapat mendapat transfer uang sebesar Rp1 miliar. Setelah itu tersangka kembali ke bengkel.

“Keesokan harinya saat korban akan membuka bengkel, mendapati tersangka sudah tidak berada di tempat. Semua barang-barangnya seperti baju juga sudah tidak ada. Setelah diperiksa, rupanya tujuh mesin pendingin ruangan senilai Rp24 juta juga telah raib,” kata Aryuniwati, Selasa (12/11/2013).

Ia melanjutkan, korban kemudian melapor ke Polsek Wirobrajan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi ada beberapa mesin pendingin ruangan yang dijual oleh pria dengan ciri-ciri menyerupai tersangka.

Saat ditangkap, pelaku bermaksud menjual lagi mesin pendingin ruangan tersebut kepada pedagang pasar. Tanpa banyak bicara, ia segera digelandang ke Mapolsek Wirobrajan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya